Survei Indikator Politik: 54,9 Persen Publik Nilai Irjen Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati
Politik | 26 Agustus 2022, 16:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 54,9 persen responden menilai mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pantas mendapatkan hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini terungkap dalam survei nasional yang diadakan Indikator Politik Indonesia pada 11-17 Agustus 2022 atau sebulan setelah kasus yang menyeret nama jenderal bintang dua itu mencuat ke publik.
Hasil survei yang melibatkan 1.229 responden itu menemukan, sebanyak 54,7 persen responden mengaku mengetahui kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: [FULL] Tok! Putusan Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri
Terutama kelompok warga yang berusia 22-55 tahun, kelas menengah atas, sebagian besar kelompok pekerjaan, dan yang tinggal di sebagian besar wilayah.
Hukuman mati menjadi yang tertinggi dipilih responden sebagai ganjaran dari perbuatan Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian hukuman penjara seumur hidup dipilih oleh 26,4 persen responden dan hukuman 20 tahun penjara oleh 3,4 persen responden.
Dalam pertanyaan survei lanjutan, sebanyak 76 persen responden setuju Irjen Ferdy Sambo dihukum mati.
Hanya 11,0 persen responden yang kurang setuju Irjen Sambo dihukum mati dan 3,2 persen tidak setuju sama sekali.
Kemudian 9,7 persen responden tidak tahu atau tidak menjawab.
Baca Juga: Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Survei yang dirilis pada Kamis (25/8/2022) ini juga menjelaskan, mayoritas responden cukup dan sangat percaya Ferdy Sambo merupakan dalang pembunuhan Brigadir J.
Sementara yang percaya Ferdy Sambo turut melakukan pembunuhan tersebut mencapai lebih dari 75 persen.
Kemudian sekitar 75,6 persen publik cukup dan sangat percaya Ferdy Sambo telah merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J.
"Atas dasar itu, mayoritas warga setuju/sangat setuju Ferdy Sambo dikenakan hukuman mati, jika terbukti melakukan pembunuhan berencana dan merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J tersebut," tulis kesimpulan rilis survei yang diunggah di laman resmi Indikator Politik Indonesia, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: Soal Peristiwa di Magelang, Pengacara Brigadir J: Ferdy Sambo dan Istri Berkelahi karena Wanita Lain
Survei Indikator Politik Indonesia ini dilaksanakan dengan wawancara melalui sambungan telepon. Sampel dipilih dengan metode random digit dialing (RDD).
Margin of error survei kurang lebih 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tidak Minta Maaf Pada Brigadir J, Keluarga: Tidak Masalah yang Penting Dihukum Setimpal!
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Sambo bersama tiga tersangka lain dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV