> >

Survei Indikator Politik: 54,9 Persen Publik Nilai Irjen Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati

Politik | 26 Agustus 2022, 16:18 WIB
Ferdy Sambo duduk di majelis etik kepolisian pada Kamis (25/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

Survei yang dirilis pada Kamis (25/8/2022) ini juga menjelaskan, mayoritas responden cukup dan sangat percaya Ferdy Sambo merupakan dalang pembunuhan Brigadir J.

Sementara yang percaya Ferdy Sambo turut melakukan pembunuhan tersebut mencapai lebih dari 75 persen.

Kemudian sekitar 75,6 persen publik cukup dan sangat percaya Ferdy Sambo telah merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J.

"Atas dasar itu, mayoritas warga setuju/sangat setuju Ferdy Sambo dikenakan hukuman mati, jika terbukti melakukan pembunuhan berencana dan merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J tersebut," tulis kesimpulan rilis survei yang diunggah di laman resmi Indikator Politik Indonesia, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Soal Peristiwa di Magelang, Pengacara Brigadir J: Ferdy Sambo dan Istri Berkelahi karena Wanita Lain

Survei Indikator Politik Indonesia ini dilaksanakan dengan wawancara melalui sambungan telepon. Sampel dipilih dengan metode random digit dialing (RDD). 

Margin of error survei kurang lebih 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tidak Minta Maaf Pada Brigadir J, Keluarga: Tidak Masalah yang Penting Dihukum Setimpal!

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Sambo bersama tiga tersangka lain dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU