> >

Ditunda, Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Singkat Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Kapolri Pekan Depan

Peristiwa | 26 Agustus 2022, 15:17 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat menyampaikan keterangan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/8/2022). Komnas HAM menunda serahkan rekomendasi singkat kasus pembunuhan Brigadir J kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Sumber: Tangkapan layar tayangan Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunda serahkan rekomendasi singkat kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik beralasan, penundaan pemberian rekomendasi tersebut dilakukan karena polisi masih memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Belum bisa karena Polri masih memeriksa PC (Putri Candrawathi) hari ini,” kata Taufan Damanik sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Taufan Damanik kemudian menyampaikan, pemberian rekomendasi kasus Brigadir J baru akan diserahkannya kepada Kapolri pada pekan depan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dapat Karangan Bunga, Isinya: Bapak Telah Jaga Harkat, Martabat, dan Marwah Keluarga

Taufan dalam keterangannya berharap, agenda penyerahan rekomendasi tersebut dapat dihadiri oleh seluruh petinggi Polri bisa hadir dalam pemberian rekomendasi singkat dari Komnas HAM.

“Kami menunggu waktu yang tepat minggu depan. Kami berharap pimpinan Polri bisa hadir lengkap,” ucap dia.

Sebelumnya, Komnas HAM berencana menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Kapolri hari ini, Jumat (26/8).

Hal itu seperti dinyatakan Taufan Damanik saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Selasa (23/8).

“Laporan yang lebih singkat dan dalam waktu dekat mungkin tergantung pak Kapolri, mudah-mudahan hari Jumat (26/8/2022) kita bisa konferensi pers bersama dengan Mabes Polri,” ujar Taufan saat itu.

Baca Juga: Putri Candrawathi Diperiksa, Kriminolog Yakin Penyidik akan Dalami Dugaan Perselingkuhan

Taufan juga mengatakan, rekomendasi yang akan diberikan adalah rekomendasi singkat bukan rekomendasi lengkap.

Sebab, rekomendasi lengkap nantinya akan diberikan kepada presiden Joko Widodo atau Jokowi dan lembaga legislatif dalam hal ini DPR RI.

Untuk laporan lengkap yang akan diberikan kepada presiden, Taufan menyebut Komnas HAM masih terus melakukan penyempurnaan.

Sedangkan untuk rekomendasi laporan singkat yang akan diberikan kepada Kapolri berupa petunjuk teknis bila terjadi peristiwa serupa di kemudian hari.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU