Kapolri Ungkap Alasan Sambo Tak Ditampilkan ke Publik: Ini Bagian dari Strategi Penyidikan
Hukum | 24 Agustus 2022, 21:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan Irjen Ferdy Sambo tidak ditampilkan kepada publik setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, karena merupakan bagian dari strategi penyidikan tim khusus (timsus) Polri.
"Itu merupakan bagian dari strategi penyidikan yang dilakukan oleh timsus," kata Kapolri dalam konferensi pers hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022) malam yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV.
Jenderal Polisi bintang empat itu menjelaskan bahwa Ferdy Sambo akan muncul pada saat penyerahan berkas penyidik ke kejaksaan.
"Jadi tentunya pada saatnya nanti tentu akan dimunculkan, khususnya pada saat akan penyerahan berkas," kata pimpinan Polri itu.
"Karena memang proses sedang berlangsung saat ini, sehingga semuanya kami serahkan kepada timsus, karena ini bagian dari strategi penyidikan," imbuhnya.
Baca Juga: Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob, Polri: Biar Tidak Bolak-balik
Sebelumnya, banyak beredar kabar di media sosial bahwa Ferdy Sambo tidak berada di Mako Brimob, melainkan diduga berada di tempat lain.
Pasalnya, publik maupun media massa belum pernah melihat secara langsung keberadaan eks Kadiv Propam Polri itu di Mako Brimob.
Bahkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kapolri juga memunculkan Irjen Ferdy Sambo yang menjadi salah satu tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dimunculkan ke publik.
Namun, sejak Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka pada 9 Agustus 2022 lalu dalam kasus tersebut, Mabes Polri belum juga memunculkan sosok mantan Kadiv Propam itu ke publik.
"Saya hanya dua, yang pertama tuntutan masyarakat Pak Kapolri, seorang tersangka Ferdy Sambo belum dilihatkan ke publik, selama di Brimob," ujar Sahroni saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III bersama Kapolri di Gedung DPR RI, Rabu (24/8) pagi tadi.
Adapun Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP atas kasus Brigadir J dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Personel Polri yang Hedonisme Bakal Ditindak Tegas, Kapolri: Ini Jadi Atensi ke Depan
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV