Kapolri Ungkap Alasan Sambo Tak Ditampilkan ke Publik: Ini Bagian dari Strategi Penyidikan
Hukum | 24 Agustus 2022, 21:28 WIB"Saya hanya dua, yang pertama tuntutan masyarakat Pak Kapolri, seorang tersangka Ferdy Sambo belum dilihatkan ke publik, selama di Brimob," ujar Sahroni saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III bersama Kapolri di Gedung DPR RI, Rabu (24/8) pagi tadi.
Adapun Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP atas kasus Brigadir J dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Personel Polri yang Hedonisme Bakal Ditindak Tegas, Kapolri: Ini Jadi Atensi ke Depan
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV