> >

Kapolri Ungkap Alasan Sambo Tak Ditampilkan ke Publik: Ini Bagian dari Strategi Penyidikan

Hukum | 24 Agustus 2022, 21:28 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri di Gedung DPR, Rabu (24/8/2022) malam.  (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

"Saya hanya dua, yang pertama tuntutan masyarakat Pak Kapolri, seorang tersangka Ferdy Sambo belum dilihatkan ke publik, selama di Brimob," ujar Sahroni saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III bersama Kapolri di Gedung DPR RI, Rabu (24/8) pagi tadi.

Adapun Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP atas kasus Brigadir J dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Personel Polri yang Hedonisme Bakal Ditindak Tegas, Kapolri: Ini Jadi Atensi ke Depan

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU