Pertanyakan Pelecehan Seksual yang Pindah ke Magelang, Anggota DPR: Jangan Sampai 'Prank' Jilid 2
Hukum | 24 Agustus 2022, 18:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Supriansa meminta agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak mengikuti arus keterangan dari tersangka Irjen Ferdy Sambo soal pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Menurut Supriansa, keterangan awal pelecehan seksual tersebut terjadi di rumah dinas Irjen Sambo di Duren Tiga hingga menimbulkan baku tembak Brigadir J dan Bharada E yang menewaskan Brigadir J.
Namun belakangan Kapolri membantah telah ada baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E, melainkan penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Pengacara Putri Candrawathi: Pelecehan Seksual Terjadi di Magelang | ROSI
Kemudian setelah ditetapkan tersangka, tim khusus memeriksa Irjen Sambo di Mako Brimob Polri.
Dalam pemeriksaan disebutkan pelecehan Putri Candrawati terjadi di Magelang. Hal itu yang membuat Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Dibawa pelecehan seksual ini terjadi lagi Magelang berarti dibawa kesana, ada anekdot satu kali orang berbohong maka hari esok ketika berbicara benar maka kita menganggap jangan sampe dia berbohong lagi," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat bersama Kapolri di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022) yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV.
Supriansa mengingatkan sedari awal Kompolnas, LPSK dan seluruh masyarakat dibohongi dengan skenario kematian Brigadir J terdapat motif pelecehan seksual.
Baca Juga: Mahfud MD saat Ferdy Sambo Katakan Ada Upaya Perkosaan di Magelang: Itu Karangan, Tapi Menjijikan
Ia tak ingin seluruh masyarakat dibohongi kembali bahwa terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Padahal sejauh ini Polri tidak menemukan bukti yang cukup terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Jangan sampai yang kedua ini, digiring tembak-menembak dari Duren Tiga ke Magelang, ada pelecehan seksual lagi di Magelang, jangan sampai ini lagi menjadi prank kedua, jilid dua," ujar Supriansa.
Lebih lanjut Supriansa menilai pengungkapan kasus ini bagian dari pemulihan citra Polri yang tercoreng.
Baca Juga: Kapolri: Ada Ketidaksesuaian Antara Pernyataan Saksi dan Fakta Pada Rekontruksi Olah TKP
Untuk itu dirinya meminta agar latar belakang kasus dengan motif dugaan pelecehan seksual dapat dibuka secara terang. Apakah benar terjadi pelecehan seksual atau tidak sama sekali.
Apalagi Kepolisian telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
"Apakah dia (Putri Candrawathi) masuk ke delik ommisionis, kalo dihubungkan Pasal 164 KUHP misalnya mengetahui terjadinya pemufakatan jahat, dia tidak melaporkan maka dia kenakan delik ommisionis, apaakh itu dia masuk kedalam Pasal 340," ujar Supriansa.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV