> >

Pertanyakan Pelecehan Seksual yang Pindah ke Magelang, Anggota DPR: Jangan Sampai 'Prank' Jilid 2

Hukum | 24 Agustus 2022, 18:01 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Supriansa saat rapat dengar pendapat dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs di DPR, Rabu (24/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Padahal sejauh ini Polri tidak menemukan bukti yang cukup terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Jangan sampai yang kedua ini, digiring tembak-menembak dari Duren Tiga ke Magelang, ada pelecehan seksual lagi di Magelang, jangan sampai ini lagi menjadi prank kedua, jilid dua," ujar Supriansa.

Lebih lanjut Supriansa menilai pengungkapan kasus ini bagian dari pemulihan citra Polri yang tercoreng. 

Baca Juga: Kapolri: Ada Ketidaksesuaian Antara Pernyataan Saksi dan Fakta Pada Rekontruksi Olah TKP

Untuk itu dirinya meminta agar latar belakang kasus dengan motif dugaan pelecehan seksual dapat dibuka secara terang. Apakah benar terjadi pelecehan seksual atau tidak sama sekali. 

Apalagi Kepolisian telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. 

 

"Apakah dia (Putri Candrawathi) masuk ke delik ommisionis, kalo dihubungkan Pasal 164 KUHP misalnya mengetahui terjadinya pemufakatan jahat, dia tidak melaporkan maka dia kenakan delik ommisionis, apaakh itu dia masuk kedalam Pasal 340," ujar Supriansa.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU