Pakar Pidana: Motif Pembunuhan Brigadir J Tidak Usah Dipersoalkan, di Sidang yang Dibuktikan Unsur
Peristiwa | 23 Agustus 2022, 18:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menilai proses pembuktian kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, sangat mudah untuk dilakukan di persidangan.
Sebab, menurut Asep, unsur dalam sangkaan Pasal 340 KUHP kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah terpenuhi.
“Pertanyaannya itu satu. Pengalaman saya, kenapa Anda bunuh?” ucap Asep dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap 24 Personel Polri yang Dimutasi Buntut Terlibat Skenario Ferdy Sambo
Dalam perkara pembunuhan berencana, Asep menuturkan, motif tidak menjadi penting untuk diketahui. Yang terpenting, sambungnya, terpenuhinya unsur Pasal 340 KUHP.
“Kalau motif itu tidak usah dipersoalkan. Di persidangan yang dibuktikan bukan motif tapi unsur,” ujar Asep.
“Apakah unsur 340 KUHP atau 338 KUHP terbukti atau tidak.”
Oleh karena itu, Asep menuturkan, sangat penting peran majelis hakim dalam memimpin jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Kapolri Mutasi 24 Personel Polri, Anak Buah Ferdy Sambo hingga Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi
“Ketua majelisnya bagaimana memimpin persidangan, jangan terbawa alur permainan,” kata Asep.
“Kan azas peradilan itu sederhana, mudah, biaya ringan. Jadi pertanyaannya mengarah ke unsur itu. Jadi jangan dibawa oleh permainan cerita-cerita yang tidak jelas, apalagi dikait-kaitkan dengan serangan ke 2024.”
Asep yang merupakan mantan hakim mengaku siap turun gelanggang jika hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J bertindak macam-macam.
“Ya pokoknya kalau hakimnya nanti macam-macam, saya turun gelanggang loh,” tegasnya.
Baca Juga: Kriminolog Sarankan Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J Stop Ciptakan Ekspektasi soal Hasil Autopsi
Sebagaimana diketahui, Polri telah melakukan tahap 1 untuk kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung.
Berkas empat tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, telah diserahkan ke kejaksaan.
Sementara untuk berkas istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, belum diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung.
Terhadap empat tersangka yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi, Polri menetapkan Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP dan Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Kepada Mahfud MD, Arteria Singgung Tito Karnavian dan Yasonna H Laoly yang Diam di Kasus Ferdy Sambo
Hukuman tertinggi terhadap keempat tersangka tersebut adalah hukuman mati dan serendahnya seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara terhadap Bharada E, Polri menerapkan Pasal 228 KUHP yang ancaman tertinggi hukumannya adalah 15 tahun penjara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV