Pakar Pidana: Motif Pembunuhan Brigadir J Tidak Usah Dipersoalkan, di Sidang yang Dibuktikan Unsur
Peristiwa | 23 Agustus 2022, 18:04 WIB“Kan azas peradilan itu sederhana, mudah, biaya ringan. Jadi pertanyaannya mengarah ke unsur itu. Jadi jangan dibawa oleh permainan cerita-cerita yang tidak jelas, apalagi dikait-kaitkan dengan serangan ke 2024.”
Asep yang merupakan mantan hakim mengaku siap turun gelanggang jika hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J bertindak macam-macam.
“Ya pokoknya kalau hakimnya nanti macam-macam, saya turun gelanggang loh,” tegasnya.
Baca Juga: Kriminolog Sarankan Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J Stop Ciptakan Ekspektasi soal Hasil Autopsi
Sebagaimana diketahui, Polri telah melakukan tahap 1 untuk kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung.
Berkas empat tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, telah diserahkan ke kejaksaan.
Sementara untuk berkas istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, belum diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung.
Terhadap empat tersangka yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi, Polri menetapkan Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP dan Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Kepada Mahfud MD, Arteria Singgung Tito Karnavian dan Yasonna H Laoly yang Diam di Kasus Ferdy Sambo
Hukuman tertinggi terhadap keempat tersangka tersebut adalah hukuman mati dan serendahnya seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara terhadap Bharada E, Polri menerapkan Pasal 228 KUHP yang ancaman tertinggi hukumannya adalah 15 tahun penjara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV