> >

Pakar Pidana: Motif Pembunuhan Brigadir J Tidak Usah Dipersoalkan, di Sidang yang Dibuktikan Unsur

Peristiwa | 23 Agustus 2022, 18:04 WIB
Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menilai proses pembuktian kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, sangat mudah untuk dilakukan di persidangan. (Sumber: Kompas TV/Nurul Fitriana)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menilai proses pembuktian kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, sangat mudah untuk dilakukan di persidangan.

Sebab, menurut Asep, unsur dalam sangkaan Pasal 340 KUHP kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah terpenuhi.

“Pertanyaannya itu satu. Pengalaman saya, kenapa Anda bunuh?” ucap Asep dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap 24 Personel Polri yang Dimutasi Buntut Terlibat Skenario Ferdy Sambo

Dalam perkara pembunuhan berencana, Asep menuturkan, motif tidak menjadi penting untuk diketahui. Yang terpenting, sambungnya, terpenuhinya unsur Pasal 340 KUHP.

“Kalau motif itu tidak usah dipersoalkan. Di persidangan yang dibuktikan bukan motif tapi unsur,” ujar Asep.

“Apakah unsur 340 KUHP atau 338 KUHP terbukti atau tidak.”

Oleh karena itu, Asep menuturkan, sangat penting peran majelis hakim dalam memimpin jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Kapolri Mutasi 24 Personel Polri, Anak Buah Ferdy Sambo hingga Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi

“Ketua majelisnya bagaimana memimpin persidangan, jangan terbawa alur permainan,” kata Asep.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU