> >

Soal Potensi Intervensi Kasus Ferdy Sambo di Pengadilan, Kriminolog: Ada Kemungkinan Uang Bekerja

Hukum | 23 Agustus 2022, 10:06 WIB
Guru Besar Ilmu Kriminologi Universitas Indonesia Profesor Adrianus Meliala dukung penyidik bongkar kasus kematian Brigadir J berdasarkan temuan forensik terbaru, Selasa (26/7/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, bicara mengenai perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam pandangannya, Adrianus menyebut munculnya kekhawatiran terkait adanya potensi intervensi yang dilakukan pihak-pihak tertentu dalam kasus Ferdy Sambo bisa diterima.

Baca Juga: Kamaruddin Minta Hasil Autopsi Ulang Brigadir J: Kalau Cuma Kasih ke Penyidik Namanya Tak Independen

Kekhawatiran itu, kata dia, bahkan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

Diketahui, Mahfud MD sebelumnya menyampaikan setelah penetapan tersangka dan berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan, maka selanjutnya yang harus dilakukan yakni menjaga jaksa dan hakim di persidangan.

 

"Saya mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD pada saat rapat dengan DPR, bahwa beliau mengatakan setelah ini mesti menjaga jaksa dan hakim agar kemudian proses penuntutan di pengadilan bisa berjalan fair, jujur dan adil," kata Adrianus dalam program acara Sapa Pagi Kompas TV, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Bareskrim Polri Segera Periksa Putri Candrawathi sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Dengan adanya kekhawatiran yang disampaikan Menko Polhukam tersebut, Adrianus berasumsi bahwa ada pihak tertentu yang akan selalu mencoba mengganggu jalannya sidang.

"Bahwa pihak sebelah sana selalu akan mencoba untuk mengganggu. Saya pikir (kekhawatiran itu) hal yang bisa diterima," ujar Adrianus.

"Mengingat, ada kemungkinan uang bekerja, lalu kemudian tekanan-tekanan juga bekerja."

Lebih lanjut, Adrianus menyoroti tersangka Ferdy Sambo yang sampai saat ini belum memiliki penasihat hukum.

Baca Juga: Alasan Demokrat Minta Kapolri Dinonaktif: Bohongi Publik hingga Tak Kuat Lawan Kerajaan Ferdy Sambo

Ia menilai sudah seharusnya penasihat hukum Ferdy Sambo ditunjuk dan dimunculkan ke publik, sehingga bisa mempersiapkan pembelaan-pembelaan terhadal tersangka.

Sementara itu, pakar hukum pidana yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, mempercayai kejaksaan dan hakim yang akan menyidangkan kasus Ferdy Sambo.

"Saya yakin percaya kejaksaan sudah mempersiapkan 30 orang. Hakim juga sudah mempersiapkan hakim terbaiknya," ujar Asep.

Asep menjelaskan dalam menangani kasus ini, hakim harus yakin dengan minimum dua alat bukti.

Baca Juga: DPR Pertanyakan Sosok Jenderal Bintang 3 yang Ancam Mundur Jika Sambo Tak Tersangka, Ini Kata Mahfud

Terkait alat bukti, Asep membeberkan bahwa saksi dalam kasus tersebut sudah terpenuhi ada lebih dari satu.

Kemudian, keterangan ahli forensik dan ahli balistik juga mengatakan bahwa telah terjadi peritsiwa penembakan yang berujung terbunuhnya seseorang.

Lalu, bukti surat ada hasil fisum et repertum dan surat-surat lainnya.  Termasuk, keterangan terdakwa yang sudah mengakui perbuatannya.

"Semua bukti tersebut sudah berkesesuaian satu dengan yang lain. Jadi kalau hakimnya kelak bermain maka akan ketahuan," ujar Asep.

Baca Juga: Brigadir J Disebut Akrab dengan Anak-anak Ferdy Sambo, Kerap Antar Sekolah hingga Setrika Pakaiannya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU