> >

6 Poin Penting Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo Menurut Komnas HAM

Peristiwa | 22 Agustus 2022, 19:01 WIB
Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam. (Sumber: Kompas TV/Ant/Humas Komnas HAM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti upaya penghalangan keadilan atau obstruction of justice yang sangat kentara dalam kasus Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM menyoroti setidaknya ada enam upaya yang dilakukan untuk menghalang-halangi proses penyelesaian dalam kasus ini.

Baca Juga: Dokter Forensik: Luka di Dua Jari Brigadir J karena Sambaran Anak Peluru dan Tak Ada Kuku Tercabut

Salah satu yang kentara adalah penghilangan jejak digital dari para ajudan.

"Ada beberapa grup WhatsApp, dalam catatan kami ada tiga grup yang dulunya pernah ada, tapi (kini) enggak ada karena HP-nya ganti," tutur Anam dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).

Selain itu Komnas HAM juga menyoroti rekam jejak percakapan yang hilang sejak sebelum 10 Juli 2022. 

 

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Motif Ancaman Pembunuhan Brigadir J: karena Membuat Putri Candrawathi Sakit

"Itu yang menurut Komnas HAM menjadi penting itu dilacak grup WA itu. Fisik HP-nya ini juga tiba-tiba enggak ada, enggak hanya HP-nya Yosua, HP-nya Yosua sampai sekarang juga belum ketemu," tutur dia.

Berikut beberapa poin penting upaya obstruction of justice yang ditemukan Komnas HAM.

Pengaburan fakta peristiwa

  • Pemberian informasi yang berbeda dengan bukti ilmiah.
  • Berubah-ubahnya informasi yang diberikan.

Penghilangan dan perusakan barang bukti

  • Perusakan TKP.
  • Perusakan dan penghilangan CCTV/decoder.
  • Penghilangan dan penggantian ponsel.
  • Penghapusan jejak komunikasi (pesan, panggilan telepon, WA, dll).

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU