> >

6 Poin Penting Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo Menurut Komnas HAM

Peristiwa | 22 Agustus 2022, 19:01 WIB
Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam. (Sumber: Kompas TV/Ant/Humas Komnas HAM)

Pengaburan fakta peristiwa

  • Pemberian informasi yang berbeda dengan bukti ilmiah.
  • Berubah-ubahnya informasi yang diberikan.

Penghilangan dan perusakan barang bukti

  • Perusakan TKP.
  • Perusakan dan penghilangan CCTV/decoder.
  • Penghilangan dan penggantian ponsel.
  • Penghapusan jejak komunikasi (pesan, panggilan telepon, WA, dll).

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU