Mahfud MD Tak Berkutik Ditanya Komisi III DPR Identitas Jenderal Bintang 3 di Kasus Ferdy Sambo
Hukum | 22 Agustus 2022, 15:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Ketua Komisi Kepolisian Nasional Mahfud MD tak mau membuka identitas jenderal bintang 3 kepolisian yang ingin mengundurkan diri di pemula kasus meninggalnya Brigadir J yang diduga diskenariokan Irjen Ferdy Sambo, Senin (22/8/2022).
Untuk diketahui terdapat informasi jenderal bintang 3 dari kepolisian yang ingin mengundurkan diri ketika awal kasus kematian Brigadir J itu mencuat.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mendesak Mahfud membuka identitas itu.
Sarifuddin sampai mengulangi pertanyaannya kepada Mahfud yang pernah menyampaikan adanya jenderal bintang 3 yang mengancam mundur jika Sambo tak dijadikan tersangka.
"Bahwa ada bintang 3 yang akan mengundurkan diri ketika kasus ini ketika tidak mentersangkakan FS, kan begitu. Itu memunculkan spekulasi. Itu berarti bahwa di internal kepolisian tidak solid dalam penanganan kasus ini," cecar Sudding dalam ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin.
Sudding meminta agar Mahfud tak memberikan informasi yang setengah-setengah kepada publik karena telah mengeluarkan pernyataan tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Tegur DPR soal Kasus Ferdy Sambo, Politisi PKS Pilih Introspeksi Ketimbang Gagah-gagahan
"Bapak mengeluarkan satu statement pendapat tapi kok tidak dijelaskan gitu," ucapnya.
Ketua Kompolnas hanya menjawab, ia membocorkan identitas jenderal bintang 3 itu kepada Kapolri dan Presiden. Ia juga menegaskan tak ada orang yang bisa memaksanya untuk mengungkapkan siapa identitas jenderal tersebut.
"Satu, kepada Kapolri. Yang kedua kepada Presiden. Enggak bisa ada orang maksa saya," tegas Mahfud.
Ditawari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni untuk melakukan rapat terbatas untuk mengungkapkan siapa jenderal tersebut, Mahfud tetap tak ingin membuka identitas.
"Enggak. Biar nanti Pak Kapolri saja yang menyampaikan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabrat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Maaruf (ART/sopir) dan terakhir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kapolda Metro Jaya Kena Prank Ferdy Sambo
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Bharada E dalam kasus tersebut merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri tersebut juga yang membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.
"RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV