> >

Tepis Mahfud MD di Kasus Ferdy Sambo, Arteria Dahlan: DPR Tidak Diam, Kami Bekerja dalam Keheningan

Politik | 22 Agustus 2022, 12:22 WIB
Arteria Dahlan. (Sumber: Dok. Humas DPR)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, lembaga legislatif tak diam dalam melihat kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Politikus PDIP itu menyebut, selama ini DPR telah bekerja dalam menjalani fungsi pengawasan terhadap Polri. 

Baca Juga: Buntut Kasus Ferdy Sambo, Fraksi PPP Usul Revisi UU Kepolisian

Hal ini menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menilai DPR diam saat ada peristiwa dugaan pembunuhan Brigadir J.

"DPR itu tidak diam, Pak Mahfud. Dari awal sudah bekerja, tapi kami bekerja dalam keheningan, dengan spirit kehormatan antar lembaga," kata Arteria dalam rapat kerja bersama DPR, di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8/2022). 

Menurut dia, DPR tidak bekerja berdasarkan tekanan publik dalam melihat sebuah peristiwa. 

"Baik dan buruknya polri adalah baik buruknya komisi III. Kita tidak genit dan kita tidak berusaha membuat kegaduhan baru," ujarnya.  

Ia menambahkan, dirinya mengimbau agar Menko Polhukam Mahfud MD menjalani tata negara secara baik dan benar. 

"Saya bicara bagaimana kita tertib bernegara. Dalam pasal 2 Perpres 17 2017 itu (Kompolnas) berpedoman dalam tata pemerintahan yang baik menjalankan fungsional kinerja Polri."

"Wajib menjaga kerahasiaan keterangan. Pak Mahfud setiap ucapan bapak penuh makna. Setiap ucapannya fenomenal, uniknya lagi akurat, berlanjut, terbukti semua," ujarnya. 

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal. 

Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.

Baca Juga: Brigadir J Disebut Akrab dengan Anak-anak Ferdy Sambo, Kerap Antar Sekolah hingga Setrika Pakaiannya

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU