Pakar: Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Perlu Perlindungan dan Pendampingan Psikologis
Peristiwa | 21 Agustus 2022, 22:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar manajemen isu dan krisis dari Universitas Brawijaya Maulina Pia menilai anak-anak dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi perlu mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis.
Menurutnya, anak-anak Ferdy Sambo dan Putri tidak bersalah dalam kasus ini sehingga wajib mendapatkan perlindungan dari Polri.
“Kalau selama ini orang fokus ke keluarga Brigadir J, itu hal normal. Semua orang ingin berempati, memberikan simpati kepada keluarga almarhum Brigadir J," kata Maulina kepada KOMPAS TV, Minggu (21/8/2022).
"Tapi bagaimana dengan nasib istri dan anak-anak para pelaku yang mana mereka tidak bersalah? Mereka harus menanggung akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh orang tua mereka. Ini yang menurut saya harus jadi perhatian Polri dan kita bersama," tambahnya.
Baca Juga: Kata Pakar Soal Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri: Wajib Diberi Perlindungan
Maulina menyarankan Polri membentuk tim untuk melindungi anak-anak tersebut dan anggota keluarga lainnya yang tidak bersalah.
Karena menurutnya, anak-anak Ferdy Sambo berpotensi mendapat perundungan dan tekanan publik.
"Mereka bisa jadi sasaran emosional banyak orang. Misalnya, dari orang-orang yang tidak senang dengan apa yang dilakukan oleh FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi)," kata Maulina.
"Kemudian mereka juga bisa jadi korban perundungan. Perundungan di mana? Di sekolahnya atau mungkin di lingkungan sosialnya. Kita harus memberikan perlindungan."
Selain perlindungan fisik, Maulina menyebut, anak-anak dan keluarga para tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, perlu mendapatkan pendampingan psikologis.
"Anak-anak ini dan keluarga besar ini pasti terguncang jiwanya. Paling tidak mereka harus dibantu bagaimana mereka bisa mengatasi ini, ketakutan, kesedihan dan rasa malu yang luar biasa sehingga mereka mampu menghadapi persoalan ini dan menghadapi kehidupan mereka di masa depan," ungkapnya.
Baca Juga: Ingin Adopsi Anak Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Anaknya Harus Dilindungi karena Tak Terlibat
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Selain mereka, polisi juga menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf (sopir/ART) sebagai tersangka.
Menurut keterangan kepolisian, Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Bharada E dalam kasus tersebut merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri tersebut juga yang membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.
"RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV