7 Fakta Uang Rupiah Baru Tahun Emisi 2022: Cara Penukaran hingga Uang Lama Masih Berlaku
Sosial | 19 Agustus 2022, 10:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan tujuh pecahan uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), Kamis (18/8/2022).
Uang TE 2022 tersebut terdiri dari Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10 ribu, Rp20 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp100 ribu.
Ketujuh uang baru rupiah tersebut tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Berikut sejumlah fakta menarik mengenai uang baru tahun emisi 2022 yang diluncurkan pada Kamis (18/8):
1. Perayaan HUT ke-77 RI
BI menyebut ketujuh pecahan uang baru tahun emisi 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Hal tersebut sebagai wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme erhadap pemulihan ekonomi nasional.
"Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat," tuli BI dalam keterangan resminya, yang dikutip Jumat (19/8).
Baca Juga: BI Rilis 7 Uang Kertas Baru di HUT RI, Apa Bedanya dengan Seri yang Lama?
2. Wajah 8 Pahlawan Nasional
Seperti disebutkan di awal artikel, tujuh uang rupiah baru tersebut tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia di bagian belakang.
Berikut daftar pahlawan yang dijadikan gambar pada uang TE 2022:
- Gambar pahlawan nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 100.000
- Gambar pahlawan nasional Ir. H. Djuanda sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 50.000
- Gambar pahlawan nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 20.000
- Gambar pahlawan nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 10.000
- Gambar pahlawan nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 5.000
- Gambar pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 2.000
- Gambar pahlawan nasional Tjut Meutia sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 1.000.
3. Amanat UU Mata Uang
BI mengungkapkan pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
4. Tiga Inovasi
Menurut penjelasan BI, terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022.
Adapun di antaranya yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Baca Juga: Berikut Tampilan Depan-Belakang 7 Uang Rupiah Baru yang Diluncurkan Bank Indonesia
5. Sulit Dipalsukan
Adanya tiga inovasi tersebut dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.
Tak hanya itu inovasi itu juga membuat uang TE 2022 lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Cara Penukaran
Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.
7. Uang Lama Masih Berlaku
Pengeluaran uang baru tidak berdampak pada pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
"Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," tulis BI.
Sesuai dengan UU Mata Uang, jika ada penarikan lama akan diumumkan di media massa.
Baca Juga: Penukaran Uang Baru 2022 Tak Ada Syarat Khusus, tapi BI Masih Beri Batasan, Kenapa?
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV