7 Fakta Uang Rupiah Baru Tahun Emisi 2022: Cara Penukaran hingga Uang Lama Masih Berlaku
Sosial | 19 Agustus 2022, 10:24 WIBMenurut penjelasan BI, terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022.
Adapun di antaranya yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Baca Juga: Berikut Tampilan Depan-Belakang 7 Uang Rupiah Baru yang Diluncurkan Bank Indonesia
5. Sulit Dipalsukan
Adanya tiga inovasi tersebut dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.
Tak hanya itu inovasi itu juga membuat uang TE 2022 lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Cara Penukaran
Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.
7. Uang Lama Masih Berlaku
Pengeluaran uang baru tidak berdampak pada pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
"Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," tulis BI.
Sesuai dengan UU Mata Uang, jika ada penarikan lama akan diumumkan di media massa.
Baca Juga: Penukaran Uang Baru 2022 Tak Ada Syarat Khusus, tapi BI Masih Beri Batasan, Kenapa?
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV