PPATK Telusuri Transaksi Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J setelah Meninggal
Hukum | 17 Agustus 2022, 23:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menelusuri dugaan adanya transaksi dari rekening almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dugaan aliran uang tersebut diungkap pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Disebutkan transaksi dari rekening Brigadir J itu terjadi pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah Brigadir J tewas.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pihaknya sudah memproses dugaan aliran dana tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Kuras ATM Milik Brigadir J Rp200 Juta
Pihak PPATK juga berkoordinasi dengan penegak hukum dalam hal analisis atau pemeriksaan terkait laporan yang diterima.
Menurut Ivan, seluruh hasil pemeriksaan terkait dugaan aliran dana dari rekening almarhum Brigadir J akan disampaikan ke Bareskrim Polri.
"Kami sudah berproses, (hasilnya) kami sampaikan ke Bareskrim," ujar Ivan, Rabu (17/8/2022). Dikutip dari Kompas.com.
Rekening diduga dikuasai Ferdy Sambo
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, dugaan aliran uang ini diungkap Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak.
Menurutnya ada empat rekening milik kliennya yang dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Baca Juga: KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK Terkait Kasus Brigadir J
Menurut Kamaruddin sebesar Rp200 juta yang mengalir dari rekening Brigadir J ke rekening salah satu tersangka pembunuhan kliennya.
Untuk kasus pembobolan rekening ini Kamaruddin menyerahkan ke Bareskrim Polri untuk didalami.
"Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya?" ujarnya, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga: Cerita di Magelang Sebelum Brigadir J Dibunuh, Perayaan Ultah Pernikahan Ferdy Sambo-Pertengkaran
Dalam kasus kematian Brigadir J, tim khusus dari Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka.
Mereka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan sopir Irjen Sambo Kuat Ma'ruf dan Irjen Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com