PPATK Telusuri Transaksi Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J setelah Meninggal
Hukum | 17 Agustus 2022, 23:05 WIBMenurut Kamaruddin sebesar Rp200 juta yang mengalir dari rekening Brigadir J ke rekening salah satu tersangka pembunuhan kliennya.
Untuk kasus pembobolan rekening ini Kamaruddin menyerahkan ke Bareskrim Polri untuk didalami.
"Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya?" ujarnya, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga: Cerita di Magelang Sebelum Brigadir J Dibunuh, Perayaan Ultah Pernikahan Ferdy Sambo-Pertengkaran
Dalam kasus kematian Brigadir J, tim khusus dari Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka.
Mereka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan sopir Irjen Sambo Kuat Ma'ruf dan Irjen Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com