Fakta Anggota Polisi Ditangkap Paminal Beserta Uang Suap Rp4,4 Miliar, Belasan Calon Bintara Gugur
Hukum | 17 Agustus 2022, 08:33 WIBSULTENG, KOMPAS.TV - Seorang anggota polisi Polda Sulawesi Tengah berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) berinisial D terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juni 2022 lalu.
Penangkapan terhadap Briptu D dilakukan oleh pengamanan internal atau Paminal Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Baca Juga: Cerita di Magelang Sebelum Brigadir J Tewas, Ada Perayaan Ultah Pernikahan Sambo dan Pertengkaran
Selain menangkap Briptu D, Paminal Polda Sulteng juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4,4 miliar yang berada di dalam mobil berjenis city car.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan uang yang ditemukan di dalam mobil tersebut diduga hasil 'suap'.
Adapun suap tersebut berasal dari proses seleksi penerimaan calon anggota Polri gelombang ke II Tahun Anggaran 2022.
Menurut Didik, uang miliaran yang disita dari tangan Briptu D tersebut diperoleh dari 18 orang calon siswa (casis) bintara Polri.
Baca Juga: Kamaruddin Bongkar Skenario Gangguan Jiwa Istri Sambo: Dia Bisa Datang ke Mako Brimob-Suap Ajudan
Didik menjelaskan alasan pihaknya baru membuka kasus tersebut kepada publik setelah sebulan lebih peristiwa OTT.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV