Kompolnas Sebut Kapolri Perintahkan Timsus agar Kasus Brigadir J Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Hukum | 16 Agustus 2022, 20:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto menyebut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim khusus (timsus) Polri untuk segera menyerahkan kasus Brigadir J ke kejaksaan.
"Hari Jumat kemarin (12/8/2022), kami rapat Komisioner Kompolnas, lengkap dengan Pak Irwasum (Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto -red) selaku ketua timsus, penanggungjawabnya kan Pak Kapolri. Beliau (Irwasum) menyampaikan, memang ada atensi khusus dari Kapolri untuk akselerasi ini sehingga timsus diminta kerja maraton," kata Wahyu dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (16/8/2022).
"Memang tidak ada tenggang waktu kapan harus segera, tapi diharapkan untuk sesegera mungkin bisa maju ke kejaksaan," imbuhnya.
Baca Juga: Ingin Kejelasan Kasus Kematian Brigadir J, DPR Panggil Kapolri Jendral Lisyo Sigit pada 23 Agustus
Wahyu mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah keluar, sehingga tampak ada kemajuan dari penyidikan kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022.
"Sekarang kan SPDP sudah keluar, jadi ada progress yang bisa signifikan," jelasnya.
Ia menjelaskan, Kompolnas melihat proses penyidikan oleh timsus Polri sudah di jalur yang tepat.
"Kami melihat yang dilakukan penyidik sudah on the track (di jalur yang tepat -red)," kata Wahyu.
Baca Juga: Benny Mamoto, Ketua Kompolnas yang Hobi Menembak hingga Pernah jadi Caleg Dapil Sulawesi Utara
Menurut Wahyu, semua rekomendasi Kompolnas sudah dijalankan oleh penyidik dalam kasus polisi tembak polisi di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan itu.
"Kami lihat, apa yang harus kami dorong semuanya sudah berjalan," ujarnya.
Ia juga menuturkan, Kompolnas akan mengawasi Polri baik dalam penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J, maupun pembenahan di dalam institusi Polri.
Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, dalam kasus tewasnya Brigadir J, timsus Polri telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Bharada E dalam kasus tersebut merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri tersebut juga yang membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.
"RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Empat tersangka ini dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV