> >

Kompolnas Sebut Kapolri Perintahkan Timsus agar Kasus Brigadir J Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Hukum | 16 Agustus 2022, 20:02 WIB
Seorang kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah dilakukan autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). (Sumber: Kompas TV/Ant/Wahdi Septiawan)

"Kami lihat, apa yang harus kami dorong semuanya sudah berjalan," ujarnya.

Ia juga menuturkan, Kompolnas akan mengawasi Polri baik dalam penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J, maupun pembenahan di dalam institusi Polri.

Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, dalam kasus tewasnya Brigadir J, timsus Polri telah menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Bharada E dalam kasus tersebut merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. 

Sementara Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri tersebut juga yang membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.

"RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Empat tersangka ini dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU