Kompolnas Sebut Kapolri Perintahkan Timsus agar Kasus Brigadir J Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Hukum | 16 Agustus 2022, 20:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto menyebut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim khusus (timsus) Polri untuk segera menyerahkan kasus Brigadir J ke kejaksaan.
"Hari Jumat kemarin (12/8/2022), kami rapat Komisioner Kompolnas, lengkap dengan Pak Irwasum (Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto -red) selaku ketua timsus, penanggungjawabnya kan Pak Kapolri. Beliau (Irwasum) menyampaikan, memang ada atensi khusus dari Kapolri untuk akselerasi ini sehingga timsus diminta kerja maraton," kata Wahyu dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (16/8/2022).
"Memang tidak ada tenggang waktu kapan harus segera, tapi diharapkan untuk sesegera mungkin bisa maju ke kejaksaan," imbuhnya.
Baca Juga: Ingin Kejelasan Kasus Kematian Brigadir J, DPR Panggil Kapolri Jendral Lisyo Sigit pada 23 Agustus
Wahyu mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah keluar, sehingga tampak ada kemajuan dari penyidikan kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022.
"Sekarang kan SPDP sudah keluar, jadi ada progress yang bisa signifikan," jelasnya.
Ia menjelaskan, Kompolnas melihat proses penyidikan oleh timsus Polri sudah di jalur yang tepat.
"Kami melihat yang dilakukan penyidik sudah on the track (di jalur yang tepat -red)," kata Wahyu.
Baca Juga: Benny Mamoto, Ketua Kompolnas yang Hobi Menembak hingga Pernah jadi Caleg Dapil Sulawesi Utara
Menurut Wahyu, semua rekomendasi Kompolnas sudah dijalankan oleh penyidik dalam kasus polisi tembak polisi di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan itu.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV