> >

Kronologi dan Peran Kasat Narkoba Polres Karawang yang Ditangkap Terkait Peredaran Narkotika

Kriminal | 16 Agustus 2022, 17:26 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtidnarkoba) ungkap peredaran gelap narkotika, Kamis (11/8/2022) (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang Ajun Komisaris Edi Nurdin Massa ditangkap karena terlibat kasus peredaran narkotika.

Edi ditangkap personel jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, Edi ditangkap berdasarkan hasil pengembangan Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan kepolisian dalam rentang waktu 7 sampai 31 Juli 2022, di sejumlah tempat hiburan malam.
 
Selama periode tersebut, polisi menangkap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkotika, antara lain JS, RH dan Juki.

Baca juga: Warga Negara Nigeria Kendalikan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional dari Dalam Lapas di Jabar

Juki merupakan pemilik dua tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat, yakni F3X Club dan FOX KTV.

Polisi menyebutkan, terlibat karena diketahui menemani tersangka JS dan RH mengantar paket ribuan ekstasi ke Juki.

"Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM (Edi Nurdin Massa)," kata Krisno dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/8/2022).

Edi pun ditangkap oleh tim Bareskrim Polri. Dari Edi, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga: Polisi Sebut Klub Malam Kerap Jadi Peredaran Gelap Narkotika

Adapun barang bukti tersebut di antaranya ponsel Samsung A72 warna putih, 1 ponsel Samsung A52 warna hitam, pastik klip berisi sabu-sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu-sabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi sabi-sabu berat bruto 0,8 gram.

Kemudian, polisi juga menyita plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat bruto 1,2 gr, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong, dan uang tunai Rp 27.000.000.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU