> >

Divonis 6 Bulan Penjara, Bahar Smith Bisa Langsung Bebas?

Hukum | 16 Agustus 2022, 13:56 WIB
Bahar bin Smith (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA,KOMPAS.TV - Penceramah Bahar bin Smith dapat langsung bebas dalam waktu dekat setelah divonis 6 bulan 15 hari penjara atas kasus penyebaran berita bohong. 

Hal ini dikarenakan hukuman vonis tersebut telah dikurangi masa tahanan selama diperiksa sebagai tersangka dan menjalani persidangan.

Seperti diketahui, Bahar Smith telah ditahan atas perkara ini sejak awal Januari atau tepatnya Senin (3/1/2022).

Sehingga, jika dihitung kurun 3 Januari 2022 hingga 16 Agustus 2022, Habib Bahar sudah ditahan selama 7 bulan lebih.

Diberitakan sebelumnya, Bahar dijatuhi vonis penjara enam bulan dan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung dalam sidang yang digelar hari ini.

Adapun sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani ditemani dua hakim anggota Taryan Setiawan dan Nuryanto.

Dalam putusannya, Hakim Ketua mengatakan, pendiri pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor itu bersalah sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam hal ini Bahar terbukti menyebarkan berita yang tidak pasti yang berpotensi menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.

Baca Juga: Tok! Habib Bahar Bin Smith Divonis 6 Bulan Penjara

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim, seperti yang dikutip dari tayangan Breaking News, Kompas TV, Selasa (16/8/2022). 

Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan bagi Bahar Smith yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Setelah pembacaan vonis, Bahar Smith mengatakan, putusan hakim atas dirinya bisa membangkitkan lagi kepercayaan masyarakat terkait keadilan.

"Putusan ini menjadi awal  bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat Indonesia bahwa masih ada keadilan di Indonesia," ujar Bahar Smith. 

Adapun, vonis enam bulan 15 hari tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat dan Kejari Bale Bandung yang menuntut Bahar 5 tahun penjara.

Sebelumnya, tuntutan lima tahun bui dari JPU ini, karena Bahar dinilai terbukti menyebarkan hoaks saat ceramahyang berlangsung di acara Maulid Nabi Muhammad, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada Desember 2021 lalu.

"Menyatakan, terdakwa Habi Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata jaksa Suharja di PN Bandung Kelas 1A, Kamis (28/7).

Jaksa menilai perbuatan Bahar melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Viral! Bahar Bin Smith Sebut Prabowo dan Haikal Hassan Pengkhianat

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU