Divonis 6 Bulan Penjara, Bahar Smith Bisa Langsung Bebas?
Hukum | 16 Agustus 2022, 13:56 WIBHakim menjelaskan, hal yang memberatkan bagi Bahar Smith yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain.
Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Setelah pembacaan vonis, Bahar Smith mengatakan, putusan hakim atas dirinya bisa membangkitkan lagi kepercayaan masyarakat terkait keadilan.
"Putusan ini menjadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat Indonesia bahwa masih ada keadilan di Indonesia," ujar Bahar Smith.
Adapun, vonis enam bulan 15 hari tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat dan Kejari Bale Bandung yang menuntut Bahar 5 tahun penjara.
Sebelumnya, tuntutan lima tahun bui dari JPU ini, karena Bahar dinilai terbukti menyebarkan hoaks saat ceramahyang berlangsung di acara Maulid Nabi Muhammad, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada Desember 2021 lalu.
"Menyatakan, terdakwa Habi Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata jaksa Suharja di PN Bandung Kelas 1A, Kamis (28/7).
Jaksa menilai perbuatan Bahar melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Viral! Bahar Bin Smith Sebut Prabowo dan Haikal Hassan Pengkhianat
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV