> >

Soal Peristiwa di Magelang, Kabareskim: Yang Tahu Pasti Allah, Brigadir J, dan Istri Ferdy Sambo

Peristiwa | 14 Agustus 2022, 22:20 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat konferesnsi pers pengumuman tersangka baru pembunuhan Brigadir Yoshua atau brigadir J di Mabes Polri, jakarta, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Fadel/KOMPAS.TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim khusus (Timsus) Polri mulai menelusuri peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Diketahui, kejadian di Magelang tersebut disebut-sebut yang memicu kemarahan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan merencanakan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengungkapkan meski laporan pelecehan yang dilaporkan Istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi (PC) telah gugur, namun menurutnya rangkaian peristiwa yang terjadi di Magelang tetap harus didalami.

"Rangkaian peristiwanya begitu kan enggak bisa kami hilangkan," kata Agus seperti dikutip dari Antara, Minggu (14/8/2022).

Lebih lanjut, Agus menuturkan soal peristiwa yang terjadi di Magelang hanya Tuhan, istri Ferdy Sambo, dan Brigadir J yang mengetahui.

Sementara untuk tersangka dan saksi dalam kasus tersebut, kata dia, hanya memberikan keterangan berdasarkan yang mereka ketahui.

"Yang pasti tahu apa yang terjadi ya Allah SWT, almarhum (Brigadir J) dan Ibu PC," ujarnya.

"Kalaupun Pak FS (Ferdy Sambo) dan saksi-saksi lainnya seperti Kuat, Ricky, Susi dan Richard (Bharada E) hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka."

Dalam penelusuran ke Magelang ini, kata Agus, penyidik tidak menyertakan Putri Candrawathi. Namun, penyidikan menjadikan keterangan Putri sebagai dasar dalam proses penyidikan.

“Kami juga mendasari keterangan yang bersangkutan (Putri) juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan,” tegasnya.

Baca Juga: Timsus Polri Telusuri Pemicu Rencana Pembunuhan Brigadir J di Magelang

 

Ia menambahkan, tim khusus Polri secepatnya untuk menuntaskan kasus penembakan terhadap Brigadir J sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Semoga segera bisa dituntaskan,” kata Agus.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo ternyata sudah merencanakan membunuh Brigadir J ketika masih berada di Magelang, Jawa Tengah.

Dia menuturkan motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Ferdy Sambo marah dan emosi karena Brigadir J melukai martabat keluarganya.

Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Khusus atau Timsus Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Josua (Brigadir J)," ujar Andi  di Mako Brimob, Kamis (11/8).

Untuk memuluskan niat jahatnya tersebut, kata Andi, Ferdy Sambo kemudian mengaku memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk bekerja sama membunuh Brigadir J.

"FS memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," ungkapnya.

Sementara itu, dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang terjadi Jumat (8/7) lalu, penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Kronologi Ferdy Sambo Rencanakan Bunuh Brigadir J saat Masih di Magelang, Marah Dapat Laporan Istri

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU