Soal Peristiwa di Magelang, Kabareskim: Yang Tahu Pasti Allah, Brigadir J, dan Istri Ferdy Sambo
Peristiwa | 14 Agustus 2022, 22:20 WIB
Ia menambahkan, tim khusus Polri secepatnya untuk menuntaskan kasus penembakan terhadap Brigadir J sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Semoga segera bisa dituntaskan,” kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo ternyata sudah merencanakan membunuh Brigadir J ketika masih berada di Magelang, Jawa Tengah.
Dia menuturkan motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Ferdy Sambo marah dan emosi karena Brigadir J melukai martabat keluarganya.
Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Khusus atau Timsus Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Josua (Brigadir J)," ujar Andi di Mako Brimob, Kamis (11/8).
Untuk memuluskan niat jahatnya tersebut, kata Andi, Ferdy Sambo kemudian mengaku memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk bekerja sama membunuh Brigadir J.
"FS memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," ungkapnya.
Sementara itu, dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang terjadi Jumat (8/7) lalu, penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf alias KM.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara