Perlindungan LPSK terhadap Bharada E Bersifat Darurat, Keputusan Resmi Diumumkan Senin
Hukum | 14 Agustus 2022, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Elizer alias Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Erwin Partogi Pasaribu mengatakan, pemberian perlindungan darurat ini melihat status Bharada E sebagai justice collaborator.
Namun keputusan terkait permohonan perlindungan Bharada E yang diajukan 14 Juli dan 8 Agustus 2022, saat Bharada E menjadi justice collaborator akan diputuskan pada Senin (15/8/2022) mendatang.
Baca Juga: [FULL] Keterangan LPSK soal Perlindungan Terhadap Putri Candrawathi dan Bharada E
Menurut Erwin seluruh pendalaman dan asesmen terkait permohonan perlindungan Bharada E sudah selesai dan akan diputuskan dalam sidang majelis pimpinan LPSK pada Senin mendatang.
"Jadi perlindungan darurat diberikan karena memandang perlu ada tindakan segera melihat situasi aktual yang dihadapinya. Tetapi keputusan resmi terhadap Bharada E akan diputuskan pada hari Senin," ujar Erwin.
Erwin menambahkan selain Bharada E, LPSK juga akan mengumumkan permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Status Bharada E sebagai Justice Collaborator Jadi Pertimbangan LPSK Keluarkan Perlindungan Darurat
Sama seperti Bharada E, LPSK sudah melakukan pendalaman dan asesmen terhadap permohonan Putri Candrawathi dan akan diputuskan dalam rapat pimpinan pada Senin mendatang.
"Proses penelaahan dan investigasi sudah selesai, jadi tinggal hari Senin saja kami akan memberikan keputusan terkait permohonan ibu PC," ujar Erwin.
Dalam permohonan perlindungan LPSK 14 Juli 2022, Bharada E belum ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: LPSK Sarankan Putri Candrawathi Cari Teman Curhat untuk Bangun Percaya Diri
Sedangkan permohonan pada 8 Agustus 2022, status Bharada E adalah seorang justice collaborator.
Sementara permohonan perlindungan Putri Candrawathi terkait statusnya sebagai korban kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
Namun belakangan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 lantaran tidak ditemukan bukti yang mendukung laporan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV