> >

Perlindungan LPSK terhadap Bharada E Bersifat Darurat, Keputusan Resmi Diumumkan Senin

Hukum | 14 Agustus 2022, 06:30 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan soal kronologi pemberian map berisi dua amplop cokelat dari staf Irjen Ferdy Sambo di kantor LPSK, Sabtu (13/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

Dalam permohonan perlindungan LPSK 14 Juli 2022, Bharada E belum ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Baca Juga: LPSK Sarankan Putri Candrawathi Cari Teman Curhat untuk Bangun Percaya Diri

Sedangkan permohonan pada 8 Agustus 2022, status Bharada E adalah seorang justice collaborator.

Sementara permohonan perlindungan Putri Candrawathi terkait statusnya sebagai korban kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. 

 

Namun belakangan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 lantaran tidak ditemukan bukti yang mendukung laporan. 


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU