> >

Pengacara Bharada E Ronny Talapessy Sebut Tidak Ada Tekanan ke Kliennya Buat Mengganti Kuasa Hukum

Hukum | 12 Agustus 2022, 19:01 WIB
Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Pengacara Ronny Talapessy saat dihubungi Kompas TV pada program Kompas Petang, Jumat (12/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang baru, Ronny Talapessy memastikan tidak ada tekanan terhadap kliennya selama menjalani pemeriksaan dan penahanan.

Termasuk soal pergantian tim kuasa hukum di tengah proses pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Ronny pergantian pengacara murni keputusan Bharada E dan tidak ada desakan dari pihak manapun.

Baca Juga: Bharada E Cabut Kuasanya untuk Deolipa Yumara dan Boerhanuddin Sejak 10 Agustus 2022

"Itu keputusan dari keluarga dan keputusan yang bersangkutan. Tidak ada desakan. Jadi kami disini sedang menyusun untuk membuat pembelaan secara maksimal kepada Bharada E," ujarnya saat dihubungi di program Kompas Petang di KOMPAS TV, Jumat (12/8/2022).

Ronny mengaku juga sempat bertemu dengan Bharada E yang saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk menjalani pemeriksaan.

Ronny menilai kondisi Bharada E sehat dan proses pemeriksaannya hingga saat ini berjalan dengan baik.

"Kondisinya sehat, berjalan baik, terima kasih ke penyidik tidak ada tekanan," ujarnya. 

Baca Juga: Tersangka Bharada Eliezer Bisa Bebas dari Jeratan Hukum, Jika…

Dua kali ganti pengacara

Sebelumnya Bharada E didampingi pengacara bernama Andreas Nahot Silitonga. Namun pada Sabtu (6/8) pekan lalu, Andreas Nahot dan timnya memutuskan untuk mundur sebagai kuasa hukum.

Kemudian, peran Andreas digantikan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Kemudian pada Rabu (10/8), melalui surat, Bharada E mencabut kuasa atas kedua pengacara tersebut.

Tim kuasa hukum Bharada E saat ini diisi oleh Ronny Talapessy.

Baca Juga: Ronny Talapessy Jadi Pengacara Baru Bharada E: Saya akan Fokus Melakukan Pembelaan di Pengadilan

Seperti diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Rabu (3/8). Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Pria kelahiran 24 tahun lalu itu merupakan pihak yang menembak Brigadir J menggunakan senjata Bripka RR atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU