> >

LPSK Akui Diberikan Amplop Tebal saat Periksa Ferdy Sambo di Kantor Propam, Disebut Titipan "Bapak"

Hukum | 12 Agustus 2022, 17:28 WIB
Foto dokumentasi. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat menjelaskan 17 temuan LPSK terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa (1/2/2022). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku pernah diberikan amplop dari pihak mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan langsung menolaknya. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku pernah diberikan amplop dari pihak mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Namun, LPSK menolak amplop pemberian pihak Irjen Ferdy Sambo tersebut. Demikian hal itu diungkapkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Baca Juga: Keterangan Berbeda Soal Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo: Awalnya Rumah Dinas, Kini di Magelang

Edwin menjelaskan, peristiwa pemberian amplop kepada petugas LPSK itu terjadi pada 13 Juli 2022.

Edwin membantah pemberian amplop itu terjadi di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Melainkan, kata dia, peristiwa tersebut terjadi di Kantor Divisi Propam Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pemberian amplop dilakukan setelah pihaknya bertemu Irjen Ferdy Sambo.

"Peristiwa amplop itu terjadi bukan di rumah Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo), tetapi terjadi di kantor Propam," kata Edwin di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (12/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Respons Pengakuan Ferdy Sambo: Kami Bingung, Minta Polri Transparan Jangan Ditutupi

Menurut Edwin, amplop pemberian pihak Ferdy Sambo itu dilakukan saat jeda setelah LPSK meminta keterangan Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain itu, ungkap Edwin, disaat yang sama pihak LPSK juga tengah menunggu kedatangan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E untuk dimintai keterangan ihwal kasus pembunuhan Brigadir J.

Edwin menceritakan, awalnya LPSK menerjunkan dua petugasnya untuk meminta keterangan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E atas pengajuan perlindungan yang mereka sampaikan. 

Karena saat itu hari Jumat, lanjut Edwin, saat jeda salah seorang petugas LPSK pergi menunaikan salat Jumat di Masjid Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga: Benny Mamoto: Saya Jadi Korban dan Telah Dipermalukan Skenario Ferdy Sambo

Sementara seorang petugas LPSK lainnya memilih menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam Polri.

Di saat sedang menunggu, Edwin mengatakan, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu menghampiri petugas LPSK tersebut.

Staf berseragam itu kemudian menyodorkan sebuah map yang di dalamnya ternyata berisi dua buah amplop berwarna coklat.

Menurut Edwin, dua amplop coklat yang diberikan itu memiliki ketebalan masing-masing sekitar satu sentimeter.

Baca Juga: Muncul Isu Perlawanan di Internal Usai Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Polri Buka Suara

"Pada kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan titipan atau pesanan 'bapak' untuk dibagi berdua," kata Edwin.

Selanjutnya, Edwin menuturkan petugas LPSK yang diberikan amplop tersebut menolaknya. Petugas dari LPSK kemudian meminta agar amplop tersebut dikembalikan.

"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," tutur Edwin.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022.

Baca Juga: Kronologi Ferdy Sambo Rencanakan Bunuh Brigadir J saat Masih di Magelang, Marah Dapat Laporan Istri

Pengajuan perlindungan itu dilakukan enam hari setelah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

LPSK kemudian menggelar asesmen psikologis terhadap Putri Cabdrawathi pada 27 Juli 2022 sebagai salah satu syarat untuk diberikan perlindungan.

Namun, asesmen yang diagendakan pada tanggal tersebut tidak terlaksana karena Putri tak hadir lantaran disebut masih mengalami trauma dan tidak bisa ditemui.

Terakhir, LPSK mendatangi kediaman Putri di Kompleks Pertambangan, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/8) lalu.

Baca Juga: Susno Duadji Sentil LPSK yang Lambat Beri Perlindungan Bharada E: Nunggu Ini Itu Orang Keburu Mati

Saat itu, LPSK berhasil menemui Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang masih dalam keadaan terguncang.

Seperti diketahui, terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Mahfud MD: Kalau Ada Orang Mati Terbunuh di Rumah Pejabat Polri Tidak Dibuka, Negara akan Hancur

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU