LPSK Akui Diberikan Amplop Tebal saat Periksa Ferdy Sambo di Kantor Propam, Disebut Titipan "Bapak"
Hukum | 12 Agustus 2022, 17:28 WIBMenurut Edwin, dua amplop coklat yang diberikan itu memiliki ketebalan masing-masing sekitar satu sentimeter.
Baca Juga: Muncul Isu Perlawanan di Internal Usai Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Polri Buka Suara
"Pada kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan titipan atau pesanan 'bapak' untuk dibagi berdua," kata Edwin.
Selanjutnya, Edwin menuturkan petugas LPSK yang diberikan amplop tersebut menolaknya. Petugas dari LPSK kemudian meminta agar amplop tersebut dikembalikan.
"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," tutur Edwin.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022.
Baca Juga: Kronologi Ferdy Sambo Rencanakan Bunuh Brigadir J saat Masih di Magelang, Marah Dapat Laporan Istri
Pengajuan perlindungan itu dilakukan enam hari setelah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
LPSK kemudian menggelar asesmen psikologis terhadap Putri Cabdrawathi pada 27 Juli 2022 sebagai salah satu syarat untuk diberikan perlindungan.
Namun, asesmen yang diagendakan pada tanggal tersebut tidak terlaksana karena Putri tak hadir lantaran disebut masih mengalami trauma dan tidak bisa ditemui.
Terakhir, LPSK mendatangi kediaman Putri di Kompleks Pertambangan, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/8) lalu.
Baca Juga: Susno Duadji Sentil LPSK yang Lambat Beri Perlindungan Bharada E: Nunggu Ini Itu Orang Keburu Mati
Saat itu, LPSK berhasil menemui Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang masih dalam keadaan terguncang.
Seperti diketahui, terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Baca Juga: Mahfud MD: Kalau Ada Orang Mati Terbunuh di Rumah Pejabat Polri Tidak Dibuka, Negara akan Hancur
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com