> >

LPSK Akui Diberikan Amplop Tebal saat Periksa Ferdy Sambo di Kantor Propam, Disebut Titipan "Bapak"

Hukum | 12 Agustus 2022, 17:28 WIB
Foto dokumentasi. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat menjelaskan 17 temuan LPSK terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa (1/2/2022). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku pernah diberikan amplop dari pihak mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan langsung menolaknya. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku pernah diberikan amplop dari pihak mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Namun, LPSK menolak amplop pemberian pihak Irjen Ferdy Sambo tersebut. Demikian hal itu diungkapkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Baca Juga: Keterangan Berbeda Soal Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo: Awalnya Rumah Dinas, Kini di Magelang

Edwin menjelaskan, peristiwa pemberian amplop kepada petugas LPSK itu terjadi pada 13 Juli 2022.

Edwin membantah pemberian amplop itu terjadi di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Melainkan, kata dia, peristiwa tersebut terjadi di Kantor Divisi Propam Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pemberian amplop dilakukan setelah pihaknya bertemu Irjen Ferdy Sambo.

"Peristiwa amplop itu terjadi bukan di rumah Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo), tetapi terjadi di kantor Propam," kata Edwin di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (12/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Respons Pengakuan Ferdy Sambo: Kami Bingung, Minta Polri Transparan Jangan Ditutupi

Menurut Edwin, amplop pemberian pihak Ferdy Sambo itu dilakukan saat jeda setelah LPSK meminta keterangan Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain itu, ungkap Edwin, disaat yang sama pihak LPSK juga tengah menunggu kedatangan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E untuk dimintai keterangan ihwal kasus pembunuhan Brigadir J.

Edwin menceritakan, awalnya LPSK menerjunkan dua petugasnya untuk meminta keterangan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E atas pengajuan perlindungan yang mereka sampaikan. 

Karena saat itu hari Jumat, lanjut Edwin, saat jeda salah seorang petugas LPSK pergi menunaikan salat Jumat di Masjid Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga: Benny Mamoto: Saya Jadi Korban dan Telah Dipermalukan Skenario Ferdy Sambo

Sementara seorang petugas LPSK lainnya memilih menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam Polri.

Di saat sedang menunggu, Edwin mengatakan, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu menghampiri petugas LPSK tersebut.

Staf berseragam itu kemudian menyodorkan sebuah map yang di dalamnya ternyata berisi dua buah amplop berwarna coklat.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU