> >

Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan M Kece, Ini yang Meringankan

Hukum | 11 Agustus 2022, 15:09 WIB
Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut hukuman satu tahun penjara.

Napoleon dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap M Kece.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faizal Putrawijaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (11/8/2022).

JPU juga menjelaskan hal-hal yang meringankan tuntutan Napoleon tersebut.

Baca juga: Irjen Napoleon Menyesal Aniaya M. Kece: Tidak Menyangka Sampai Terjadi Pemukulan

Adapun pertimbangan jaksa meringankan tuntutan terhadap Napoleon, yakni kooperatif dalam proses persidangan.

 

Kemudian antara Napoleon dengan M Kece sudah saling memaafkan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," ujar Faizal.

Selain itu, Faizal membeberkan hal-hal yang memberatkan tuntutan.

Faizal menyebut perbuatan Napoleon itu mengakibatkan M Kece mengalami luka-luka. Terlebih, Napoleon juga sedang menjalani hukuman saat melancarkan aksinya.

"Terdakwa sedang menjalani hukuman," ucapnya.

Baca juga: Akui Salah pada M.Kece, Irjen Napoleon: Saya Jenderal yang Berani Berbuat dan Berani Tanggung Jawab

Jaksa Penuntut Umum meyakini Irjen Napoleon melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU