> >

Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan M Kece, Ini yang Meringankan

Hukum | 11 Agustus 2022, 15:09 WIB
Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Faizal menyebut perbuatan Napoleon itu mengakibatkan M Kece mengalami luka-luka. Terlebih, Napoleon juga sedang menjalani hukuman saat melancarkan aksinya.

"Terdakwa sedang menjalani hukuman," ucapnya.

Baca juga: Akui Salah pada M.Kece, Irjen Napoleon: Saya Jenderal yang Berani Berbuat dan Berani Tanggung Jawab

Jaksa Penuntut Umum meyakini Irjen Napoleon melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU