Pengacara: Bharada E Diancam Ferdy Sambo, Tutup Mata saat Tembak Brigadir J
Peristiwa | 10 Agustus 2022, 21:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Deolipa Yumara mengungkapkan beberapa curhatan kliennya terkait skenario penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kepada Deolipa, Bharada E menceritakan dirinya menerima perintah penembakan dari atasannya. Ia diancam kalau tak melakukan penembakan, dirinya akan "dieksekusi".
"Kalau secara curhatnya dia-nya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya. Secara curhat ya, bukan pro justitia, karena dia curhat juga sama saya," kata dia dikutip dari Tribunnews, Rabu (10/8/2022).
Saat melakukan tindakan tersebut, Bharada E mengaku ketakutan dan memilih menurut perintah atasan.
"Saya ini kan polisi Brimob, saya menjalankan perintah atasan, tapi saya juga takut," ujar Deolipa mengisahkan curhatan Bharada E.
Baca Juga: Diperiksa LPSK, Istri Ferdy Sambo Hanya Bilang "Malu, Mbak, Malu" dan Lebih Banyak Diam
Bharada E memejamkan mata ketika mengeluarkan tembakan. "Makanya dia sembari memejamkan mata dor..dor.. gitu saja," lanjut Deolipa.
"Penembakan tersebut juga dilakukan karena Bharada E mendapat ancaman akan dieksekusi jika tidak menembak Brigadir J."
Deolipa menyadari posisi Bharada E sebagai pasukan Brimob. Anggota yang mendapat komando tentu menjalankan apa kata komandannya.
"Ya itulah perintah dari atasan. Dia kan pasukan Brimob, biasa mendapat komando. Tentu apa kata komandonya dijalankan sama kayak Brimob di Papua. Perintah tembak, ya tembak," ungkap Deolipa.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan tak ada adu tembak dalam peristiwa kematian Brigadir J.
Tewasnya Brigadir J, jelas Listyo, lantaran ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang kini juga menjadi tersangka kasus ini.
Sementara pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, Bharada E bisa dibebaskan karena melakukan tindakan tersebut atas dasar perintah.
Baca Juga: Soal Motif Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir J, Polri: Disampaikan setelah Pendalaman Selesai
"Unsur menghilangkan nyawa yang direncanakan. Direncanakan itu ada batas waktu singkat kemudian dengan tenang dilakukan dan memerintahkan RE (Bharada E)."
"Pasal 51 ayat 1 tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya."
"Menurut saya, RE selain harus diberi perlindungan juga dibebaskan," kata Asep dalam Breaking News KOMPAS TV, Selasa (9/8/2022) kemarin.
"Sudah jelas di sini RE adalah ajudan dan komandannya FS. Ketika FS memerintahkan, siapa yang berani melawan jenderal?!" ungkapnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribunnews/Kompas TV