> >

Pengacara: Bharada E Diancam Ferdy Sambo, Tutup Mata saat Tembak Brigadir J

Peristiwa | 10 Agustus 2022, 21:07 WIB
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E dimintai keterangan mengenai meninggalanya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

 

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan tak ada adu tembak dalam peristiwa kematian Brigadir J.

Tewasnya Brigadir J, jelas Listyo, lantaran ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang kini juga menjadi tersangka kasus ini. 

Sementara pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, Bharada E bisa dibebaskan karena melakukan tindakan tersebut atas dasar perintah.

Baca Juga: Soal Motif Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir J, Polri: Disampaikan setelah Pendalaman Selesai

"Unsur menghilangkan nyawa yang direncanakan. Direncanakan itu ada batas waktu singkat kemudian dengan tenang dilakukan dan memerintahkan RE (Bharada E)."

"Pasal 51 ayat 1 tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya."

"Menurut saya, RE selain harus diberi perlindungan juga dibebaskan," kata Asep dalam Breaking News KOMPAS TV, Selasa (9/8/2022) kemarin.

"Sudah jelas di sini RE adalah ajudan dan komandannya FS. Ketika FS memerintahkan, siapa yang berani melawan jenderal?!" ungkapnya.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribunnews/Kompas TV


TERBARU