Pengacara: Bharada E Diancam Ferdy Sambo, Tutup Mata saat Tembak Brigadir J
Peristiwa | 10 Agustus 2022, 21:07 WIB
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan tak ada adu tembak dalam peristiwa kematian Brigadir J.
Tewasnya Brigadir J, jelas Listyo, lantaran ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang kini juga menjadi tersangka kasus ini.
Sementara pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, Bharada E bisa dibebaskan karena melakukan tindakan tersebut atas dasar perintah.
Baca Juga: Soal Motif Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir J, Polri: Disampaikan setelah Pendalaman Selesai
"Unsur menghilangkan nyawa yang direncanakan. Direncanakan itu ada batas waktu singkat kemudian dengan tenang dilakukan dan memerintahkan RE (Bharada E)."
"Pasal 51 ayat 1 tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya."
"Menurut saya, RE selain harus diberi perlindungan juga dibebaskan," kata Asep dalam Breaking News KOMPAS TV, Selasa (9/8/2022) kemarin.
"Sudah jelas di sini RE adalah ajudan dan komandannya FS. Ketika FS memerintahkan, siapa yang berani melawan jenderal?!" ungkapnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribunnews/Kompas TV