> >

Soal Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J, Kabareskrim: Ada Pasal 340 Kecil Kemungkinannya

Hukum | 10 Agustus 2022, 07:11 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Polisi telah menetapkan empat tersangka pada kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim khusus masih mendalami laporan dugaan pelecehan seksual dan kekerasan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menilai dugaan pelecehan seksual dan kekerasan tersebut sangat kecil kemungkinannya. 

Sebab dari pemeriksaan saksi, olah TKP, pemeriksaan rekaman CCTV, uji forensik dan balistik tidak menemukan petunjuk yang mengarah ke dugaan tersebut.

Baca Juga: Mahfud Sebut Motif Sambo Bunuh Yoshua Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Terlebih pihaknya sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan fakta sebenarnya adalah Brigadir J meninggal dunia ditembak oleh Bharada E atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

"Tim khusus tidak menemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. 
Tim khsusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ujar Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Baca Juga: Geledah Rumah Ferdy Sambo Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penyidik Bawa 6 Barang Bukti

Dalam kasus ini selain Bharada E dan Irjen Sambo, penyidik juga menetapkan Bripka Ricky Rizal (RR) dan asisten rumah tangga Sambo berinisial KM sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Bharada E disebut telah melakukan penembakan terhadap korban.

Tersangka Bripka RR diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Baca Juga: Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Begini Skenario yang Disiapkan Ferdy Sambo!

Kemudian Irjen Sambo diduga menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinasnya di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Keempat tersangka pembunuhan Brigadir J ini dijerat Pasal 340, Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU