> >

Soal Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J, Kabareskrim: Ada Pasal 340 Kecil Kemungkinannya

Hukum | 10 Agustus 2022, 07:11 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Polisi telah menetapkan empat tersangka pada kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Tersangka Bripka RR diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Baca Juga: Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Begini Skenario yang Disiapkan Ferdy Sambo!

Kemudian Irjen Sambo diduga menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinasnya di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Keempat tersangka pembunuhan Brigadir J ini dijerat Pasal 340, Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU