Soal Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J, Kabareskrim: Ada Pasal 340 Kecil Kemungkinannya
Hukum | 10 Agustus 2022, 07:11 WIBTersangka Bripka RR diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Baca Juga: Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Begini Skenario yang Disiapkan Ferdy Sambo!
Kemudian Irjen Sambo diduga menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinasnya di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Keempat tersangka pembunuhan Brigadir J ini dijerat Pasal 340, Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV