Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Penembakan Brigadir J, Ini Pernyataan Lengkap Kapolri
Hukum | 9 Agustus 2022, 20:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS) menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam konferensi persnya, Selasa (9/8/2022), Kapolri membeberkan bahwa tidak ada fakta tembak-menembak yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
Tetapi fakta yang ditemukan, lanjut Kapolri, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
"Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ungkapnya.
Alhasil setelah dilakukan gelar perkara, Timsus pun telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri.
Ferdy Sambo disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: [FULL] Penjelasan Lengkap Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
Berikut pernyataan lengkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Assalamualaikum wr wb, salam sejahtera bagi kita semua, Shalom, Om swastiastu namo Buddhaya, Salam kebajikan.
Yang saya hormati, Bapak Wakapolri, Bapak Irwasum dan seluruh Timsus serta rekan-rekan media.
Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Duren Tiga.
Dan ini juga merupakan komitmen kami dan juga penekanan dari bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan dan akuntabel.
Dan tadi beliau juga perintahkan, jangan ada yang ragu-ragi, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya. Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Ini tentunya menjadi perintah dan amanat yang tentunya saat ini dan kemarin kita telah laksanakan.
Timsus telah melakukan pendalaman terhadap laporan awal tembak menembak antara saudara J dan saudara RE di Duren Tiga yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan juga dilakukan pemeriksaan di Propam Polri dan juga Polda Metro.
Di mana pada saat pendalaman dan olah TKP, ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan juga kejanggalan-kejanggalan yang kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kapolri Ungkap Pesan Jokowi: Jangan Sampai Kepercayaan Masyarakat Turun
Oleh karena itu, dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi, Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat, tindakan yang tidak profesional saat penanganan dan olah TKP serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi.
Oleh karena itu, untuk membuat terang dan menghilangkan hambatan-hambatan penyidikan, beberapa waktu lalu kami telah mengambil keputusan penonaktifan Kapolres Metro Selatan, Karopaminal, Kadiv Propam Polri dan Karo Provos.
Kemudian Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa, dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel.
Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri terdiri dari dari 1 bintang dua, dua bintang 1, dua Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol dan 1 AKP. Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah.
Selanjutnya, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, kita telah melibatkan pihak-pihak eksternal seperti rekan-rekan di Komnas HAM yang saat ini masih terus bekerja dan juga mitra kami di Kompolnas selaku pengawas kepolisian.
Kami juga telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat terutama keluarga korban, seperti beberapa waktu yang lalu kita beri ruang untuk otopsi ulang dan juga melayani laporan polisi dari pihak korban. Dan tentunya ini merupakan wujud transparansi yang kami lakukan.
Alhamdulillah, saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara scientific dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP dengan tim Puslabfor untuk menguji balistik, mengetahui perkenaan dan alur tembakan, pendalaman terhadap CCTV dan handphone oleh Puslabfor, biometric identification oleh Pusinafis serta tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah.
Dan juga kami menemukan persesuaian dalam pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP, termasuk saksi-saksi lain yang terkait juga saudara RE, saudara RR, saudara KM, saudara AR, saudara P dan saudara FS, ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Rekayasa Skenario Baku Tembak: Tembaki Dinding Rumah Pakai Senjata Brigadir J
Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS.
Saudara E telah mengajukan JC, dan saat ini, itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang.
Kemudian, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak.
Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait.
Kemarin kita telah tetapkan tiga orang tersangka, yaitu saudara RE, saudara RR, dan saudara KM.
Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka.
Saya ulangi, Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka.
Terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyidikan nanti dijelaskan sebagai khusus oleh Pak Kabareskrim selaku tim penyidik dan juga beberapa hal yang memang akan dijelaskan oleh Pak Irwasum sebagai ketua Timsus yang mengawali bagaimana proses ini menjadi terang benderang.
Kemudian motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut, saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap Ibu PC.
Terkait dengan penanganan oleh tim Irsus, terkait dengan proses dugaan terhadap pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran tindak pidana lain yang ditemukan selain peristiwa utama nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Pak Irwasum dan juga tentunya ada beberapa proses yang akan terus kami lakukan untuk melakukan audit.
Selanjutnya saya serahkan ke Pak Irwasum untuk mungkin bisa menyampaikan beberapa hal.
-------------------------------------
Baca Juga: Fakta Baru! Kapolri Ungkap: Ferdy Sambo Pakai Senjata Brigadir J Tembak Dinding Demi Skenario
Jadi rekan-rekan, saya kira sudah jelas tadi persangkaan pasalnya, pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 terkait empat orang yang sebelumnya sudah disebutkan dan tentunya ini akan terus dilaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan.
Tentunya, langkah-langlah dari Timsus ini adalah merupakan wujud komitmen Polri untuk mengusut tuntas perkara ini secara akuntabel, jujur, terbuka, transparan seusia dengan harapan masyarakat dan arahan bapak Presiden untuk mengusut tuntas jangan ada yang ragu-ragi, jangan ada yang ditutup-tutupi sehingga dapat dipertanggungjawabkan terhadap publik.
Terkait dengan hambatan, upaya untuk menghilangkan barang bukti, saya minta kepada Timsus juga untuk melakukan pemeriksaan terhadap saudara FS apakah ada perintah dari yang bersangkutan dan tolong segera laporkan hasilnya.
Kemudian, tentunya Timsus, karena ini sudah menjadi perhatian publik, saya minta untuk betul-betul segera bisa diselesaikan, terus bekerja keras sehingga kita betul-betul profesional, akuntabel dan tentunya pendekatan scientific bisa dipertanggungjawabkan dan profesional.
Dan tentunya harapan kita semua, kasus ini bisa segera tuntas dan segera kita limpahkan ke Kejaksaan untuk segera diproses sidang.
Kemudian terkait temuan-temuan pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran pidana lain yang ditemukan agar segera dituntaskan dan segera diproses apakah itu dengan proses pidana atau proses etik.
Tentunya, ini menjadi komitmen kami, komitmen Polri untuk bisa menjaga marwah dan nama institusi Polri.
Terima kasih atas dukungan dan support dari masyarakat dalam memberikan semangat kepada kami dalam mengungkap kasus ini agar fakta menjadi terang benderang dan menjadi bentuk kecintaan terhadap institusi Polri.
Mungkin itu yang bisa saya sampaikan.
Terima kasih, wassalamualaikum wr wb."
Baca Juga: 5 Jenderal Bintang Tiga Dampingi Kapolri saat Umumkan Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV