> >

Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Penembakan Brigadir J, Ini Pernyataan Lengkap Kapolri

Hukum | 9 Agustus 2022, 20:53 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Dan juga kami menemukan persesuaian dalam pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP, termasuk saksi-saksi lain yang terkait juga saudara RE, saudara RR, saudara KM, saudara AR, saudara P dan saudara FS, ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Rekayasa Skenario Baku Tembak: Tembaki Dinding Rumah Pakai Senjata Brigadir J

Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. 

Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS. 

Saudara E telah mengajukan JC, dan saat ini, itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang. 

Kemudian, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak. 

Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait.

Kemarin kita telah tetapkan tiga orang tersangka, yaitu saudara RE, saudara RR, dan saudara KM. 

Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. 

Saya ulangi, Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka.

Terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyidikan nanti dijelaskan sebagai khusus oleh Pak Kabareskrim selaku tim penyidik dan juga beberapa hal yang memang akan dijelaskan oleh Pak Irwasum sebagai ketua Timsus yang mengawali bagaimana proses ini menjadi terang benderang. 

Kemudian motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut, saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap Ibu PC. 

Terkait dengan penanganan oleh tim Irsus, terkait dengan proses dugaan terhadap pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran tindak pidana lain yang ditemukan selain peristiwa utama nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Pak Irwasum dan juga tentunya ada beberapa proses yang akan terus kami lakukan untuk melakukan audit. 

Selanjutnya saya serahkan ke Pak Irwasum untuk mungkin bisa menyampaikan beberapa hal. 

-------------------------------------

Baca Juga: Fakta Baru! Kapolri Ungkap: Ferdy Sambo Pakai Senjata Brigadir J Tembak Dinding Demi Skenario

Jadi rekan-rekan, saya kira sudah jelas tadi persangkaan pasalnya, pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 terkait empat orang yang sebelumnya sudah disebutkan dan tentunya ini akan terus dilaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan. 

Tentunya, langkah-langlah dari Timsus ini adalah merupakan wujud komitmen Polri untuk mengusut tuntas perkara ini secara akuntabel, jujur, terbuka, transparan seusia dengan harapan masyarakat dan arahan bapak Presiden untuk mengusut tuntas jangan ada yang ragu-ragi, jangan ada yang ditutup-tutupi sehingga dapat dipertanggungjawabkan terhadap publik. 

Terkait dengan hambatan, upaya untuk menghilangkan barang bukti, saya minta kepada Timsus juga untuk melakukan pemeriksaan terhadap saudara FS apakah ada perintah dari yang bersangkutan dan tolong segera laporkan hasilnya. 

Kemudian, tentunya Timsus, karena ini sudah menjadi perhatian publik, saya minta untuk betul-betul segera bisa diselesaikan, terus bekerja keras sehingga kita betul-betul profesional, akuntabel dan tentunya pendekatan scientific bisa dipertanggungjawabkan dan profesional. 

Dan tentunya harapan kita semua, kasus ini bisa segera tuntas dan segera kita limpahkan ke Kejaksaan untuk segera diproses sidang. 

Kemudian terkait temuan-temuan pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran pidana lain yang ditemukan agar segera dituntaskan dan segera diproses apakah itu dengan proses pidana atau proses etik. 

Tentunya, ini menjadi komitmen kami, komitmen Polri untuk bisa menjaga marwah dan nama institusi Polri. 

Terima kasih atas dukungan dan support dari masyarakat dalam memberikan semangat kepada kami dalam mengungkap kasus ini agar fakta menjadi terang benderang dan menjadi bentuk kecintaan terhadap institusi Polri. 

Mungkin itu yang bisa saya sampaikan. 

Terima kasih, wassalamualaikum wr wb." 

Baca Juga: 5 Jenderal Bintang Tiga Dampingi Kapolri saat Umumkan Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU