Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Penembakan Brigadir J, Ini Pernyataan Lengkap Kapolri
Hukum | 9 Agustus 2022, 20:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS) menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam konferensi persnya, Selasa (9/8/2022), Kapolri membeberkan bahwa tidak ada fakta tembak-menembak yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
Tetapi fakta yang ditemukan, lanjut Kapolri, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
"Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ungkapnya.
Alhasil setelah dilakukan gelar perkara, Timsus pun telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri.
Ferdy Sambo disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: [FULL] Penjelasan Lengkap Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
Berikut pernyataan lengkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Assalamualaikum wr wb, salam sejahtera bagi kita semua, Shalom, Om swastiastu namo Buddhaya, Salam kebajikan.
Yang saya hormati, Bapak Wakapolri, Bapak Irwasum dan seluruh Timsus serta rekan-rekan media.
Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Duren Tiga.
Dan ini juga merupakan komitmen kami dan juga penekanan dari bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan dan akuntabel.
Dan tadi beliau juga perintahkan, jangan ada yang ragu-ragi, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya. Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Ini tentunya menjadi perintah dan amanat yang tentunya saat ini dan kemarin kita telah laksanakan.
Timsus telah melakukan pendalaman terhadap laporan awal tembak menembak antara saudara J dan saudara RE di Duren Tiga yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan juga dilakukan pemeriksaan di Propam Polri dan juga Polda Metro.
Di mana pada saat pendalaman dan olah TKP, ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan juga kejanggalan-kejanggalan yang kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kapolri Ungkap Pesan Jokowi: Jangan Sampai Kepercayaan Masyarakat Turun
Oleh karena itu, dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi, Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat, tindakan yang tidak profesional saat penanganan dan olah TKP serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi.
Oleh karena itu, untuk membuat terang dan menghilangkan hambatan-hambatan penyidikan, beberapa waktu lalu kami telah mengambil keputusan penonaktifan Kapolres Metro Selatan, Karopaminal, Kadiv Propam Polri dan Karo Provos.
Kemudian Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa, dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel.
Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri terdiri dari dari 1 bintang dua, dua bintang 1, dua Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol dan 1 AKP. Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah.
Selanjutnya, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, kita telah melibatkan pihak-pihak eksternal seperti rekan-rekan di Komnas HAM yang saat ini masih terus bekerja dan juga mitra kami di Kompolnas selaku pengawas kepolisian.
Kami juga telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat terutama keluarga korban, seperti beberapa waktu yang lalu kita beri ruang untuk otopsi ulang dan juga melayani laporan polisi dari pihak korban. Dan tentunya ini merupakan wujud transparansi yang kami lakukan.
Alhamdulillah, saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara scientific dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP dengan tim Puslabfor untuk menguji balistik, mengetahui perkenaan dan alur tembakan, pendalaman terhadap CCTV dan handphone oleh Puslabfor, biometric identification oleh Pusinafis serta tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV