LPSK Datangi Istri Irjen Ferdy Sambo untuk Asesmen Psikologis
Hukum | 9 Agustus 2022, 10:37 WIBSejak kasus ini diungkap ke publik pada 11 Juli 2022, polisi menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.
Menurut polisi, saling tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap Putri.
Adapun dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan dua tersangka masing-masing Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Bharada E merupakan sopir pribadi Putri Candrawathi, Sedangkan Brigadir RR adalah ajudannya.
Baca juga: Ini Tanggapan Polri Soal Pengakuan Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Atasan
Kepolisian menjerat Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Keduanya kini telah ditahan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV