LPSK Datangi Istri Irjen Ferdy Sambo untuk Asesmen Psikologis
Hukum | 9 Agustus 2022, 10:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Putri Candrawathi atau istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, Selasa (9/8/2022).
LPSK menemui Putri sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat ini tim LPSK sudah berada di rumah Ferdy Sambo.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan agenda tersebut untuk proses asesmen psikologis Putri terkait dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Untuk asesmen psikologis Ibu P," ujar Edwin Partogi Pasaribu.
Setelah melakukan asesmen psikologis, selanjutnya LPSK akan menelaah hasil asesmen tersebut untuk memutuskan pemberian layanan perlindungan kepada Putri.
“Kami akan telaah keterangannya dilengkapi hasil investigasi kami,” ujar dia.
Baca juga: Pengajuan Justice Collaborator Bharada E Telah Dikirim ke LPSK
Sebelumnya, LPSK telah menjadwalkan asesmen Putri pada Senin (1/8/2022).
Namun, Putri tak memenuhi panggilan LPSK karena yang bersangkutan masih syok usai peristiwa tersebut.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Sejak kasus ini diungkap ke publik pada 11 Juli 2022, polisi menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.
Menurut polisi, saling tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap Putri.
Adapun dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan dua tersangka masing-masing Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Bharada E merupakan sopir pribadi Putri Candrawathi, Sedangkan Brigadir RR adalah ajudannya.
Baca juga: Ini Tanggapan Polri Soal Pengakuan Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Atasan
Kepolisian menjerat Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Keduanya kini telah ditahan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV