> >

Ini Orang yang Disebut Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Hukum | 8 Agustus 2022, 07:59 WIB
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah mengakui turut menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Peristiwa penembakan yang dilakukan Bharada E itu terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: IPW: Ferdy Sambo Bisa Dipecat karena Langgar Kode Etik Berat, Rusak TKP dan Hilangkan Bukti

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa kliennya menembak Brigadir J karena diperintah untuk melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut terhadap Brigadir J.

Menurut Deolipa, orang yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J adalah atasannya.

"Ya, dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan itu," kata Deolipa saat dihubungi pada Minggu (7/8/2022).

 

Namun demikian, Deolipa menegaskan bahwa penembakan yang dilakukan kliennya tidak ada motif apa pun. Menurutnya, itu karena spontanitas lantaran diperintah atasannya.

Baca Juga: Brigadir J Disebut Todong Senjata ke Istri Irjen Ferdy Sambo, Komnas HAM: Enggak Ada Peristiwa Itu

Sementara kuasa hukum Bharada E lainnya, Muhammad Burhanuddin, mengatakan kliennya telah memberikan pengakuan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi terkait tewasnya Brigadir J.

Berdasarkan keterangan Bharada E, kata Burhanuddin, ternyata tidak ada insiden baku tembak antara kliennya dengan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Burhanuddin menjelaskan, Bharada E sudah mengungkapkan secara terang benderang dan tidak ditutup-tutupi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kemarin dia sepakat untuk membuka (kasus pembunuhan Brigadir J) semuanya. Dia tuangkan dalam keterangan tertulis," kata Burhanuddin.

Baca Juga: Ternyata Tidak Ada Baku Tembak antara Brigadir J dan Bharada E di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Menurut dia, keterangan Bharada E mengenai pembunuhan Brigadir J telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang saat ini telah rampung.

Berdasarkan BAP Bharada E itu, kata Burhanuddin, ada beberapa pernyataan polisi sebelumnya, tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi, sebagaimana disampaikan Bharade E.

"Memang ada beberapa yang bergeser dari fakta-fakta hukum yang telah dikemukakan sebelumnya," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menuturkan, dalam BAP terbaru itu, Bharada E mengungkapkan siapa pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Fakta Baru Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Pulang Duluan Sehari sebelum Istrinya

Selain itu, Bharada E juga mengungkapkan orang-orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Dia cerita blak-blakan apa yang terjadi, kapan dia lakukan, siapa pelakunya, dan siapa-siapa yang ada di seputar tempat kejadian. Sudah dibongkar semua, sudah ada di tim penyidik," ujarnya.

Lebih lanjut, saat ditanya apakah benar ada insiden baku tembak yang melibatkan Brigadir J dengan kliennya, dia menegaskan tidak ada peristiwa tersebut.

"Itu sudah dituangkan di BAP. Intinya di tangga dan depan kamar (Putri Candrawathi) tidak terjadi tembakan-menembak," ucapnya.

Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Ferdy Sambo Diduga Menangis Pulang ke Rumah Pribadi usai Brigadir J Ditembak

Dia menuturkan bahwa Bharada E menyaksikan sendiri detik-detik ketika Brigadir J tewas ditembak. Saat itu, ada beberapa saksi yang juga menyaksikan.

Burhanuddin pun membenarkan bahwa Bharada E turut serta menembak Brigadir J. Hal itu pun telah diakui oleh kliennya.

Namun demikian, penembakan itu dilakukan Bharada E karena dia diperintah oleh orang lain yang ada di TKP

"Iya, ada perintah langsung dengan tindak pidana yang disangkakan (pembunuhan). Itu spontanitas karena ada perintah," ucap Burhanuddin.

Saat Bharada E diperintahkan menembak Brigadir J, kata dia, posisi korban saat itu masih hidup.

Baca Juga: Terungkap, Bharada E Ternyata Bukan Penembak Jitu, Baru Dapat Pistol November 2021

"Pada waktu itu (Brigadir J) masih hidup," kata Burhanuddin.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU