Bharada E Disebut Tak Berniat Tembak Brigadir J, Pengacara: Ada yang Memerintahkan
Hukum | 7 Agustus 2022, 18:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkap fakta baru terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Deolipa Yumara mengatakan, Bharada E tidak memiliki motif atau niat untuk menembak dan membunuh Brigadir J. Dia memenyebutkan kalau ada pihak yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan.
Lebih lanjut, Deolipa mengaku telah mengantongi siapa nama yang memerintahkan tersebut.
"Betul, betul ada yang memerintahkan, sudah mengantongi (namanya)," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022), dikutip dari Tribunnews.
Namun demikian, Deolipa tidak dapat menyebutkan siapa orang yang melakukan perintah tersebut. Sebab, kata dia, kasus itu saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Kronologi Ferdy Sambo Dibawa ke Tempat Khusus, Ada Personel Brimob Bersenjata Sambangi Bareskrim
"Betul (belum bisa diungkapkan ke publik) karena masuk wilayah penyelidikan," tuturnya.
Adapun kuasa hukum Bharada E lainnya, yakni Muhammad Burhanuddin sebelumya menyampaikan update terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya.
Burhanuddin menyatakan, kalau kliennya telah menyebutkan beberapa nama yang disebutkannya turut terlibat dalam insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Dia mengatakan, nama itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Bharada E ke penyidik Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
Hanya saja, Burhanuddin masih belum dapat menjelaskan siapa saja nama yang disebutkan tersebut.
"Ya, enggak bisa (disebutkan). Karena kan itu kepentingan penyidikan, saya belum bisa publish," kata Burhanuddin.
Baca juga: Dibawa ke Mako Brimob, Polri Sebut Ferdy Sambo Diduga Ambil CCTV saat Olah TKP Tewasnya Brigadir J
Diketahui, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8) dalam kasus ini.
Bharada E disangkakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV