Bharada E Disebut Tak Berniat Tembak Brigadir J, Pengacara: Ada yang Memerintahkan
Hukum | 7 Agustus 2022, 18:47 WIBHanya saja, Burhanuddin masih belum dapat menjelaskan siapa saja nama yang disebutkan tersebut.
"Ya, enggak bisa (disebutkan). Karena kan itu kepentingan penyidikan, saya belum bisa publish," kata Burhanuddin.
Baca juga: Dibawa ke Mako Brimob, Polri Sebut Ferdy Sambo Diduga Ambil CCTV saat Olah TKP Tewasnya Brigadir J
Diketahui, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8) dalam kasus ini.
Bharada E disangkakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV