Kadiv Humas Polri Jelaskan Pihak yang Bisa Tetapkan Tersangka pada Kasus Brigadir J
Hukum | 7 Agustus 2022, 12:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menempatkan empat orang di tempat khusus, karena diduga melakukan pelangaran kode etik pada kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Terkini, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo juga sudah berada di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Irsus bertugas memeriksa pelanggaran kode etik, berbeda denagn tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bertugas menyangkut pro justitia.
“Jadi Timsus ini kerjanya adalah pro justitia. Tapi, sesuai dengan arahan Wakapolri, selain timsus, ada juga inspektorat khusus,” jelasnya dalam konferensi pers, Sabtu (6/8/2022) malam, dikutip dari tayangan program Breaking News di Kompas TV.
Ia menambahkan, Irsus telah memeriksa 25 orang terkait kasus tersebut. Dari 25 orang ini empat sudah ditempatkan di tempat khusus, dalam rangka untuk proses pembuktian.
“Dari 25 orang ini empat sudah ditempatkan di tempat khusus, dalam rangka untuk proses pembuktian yang lainnya dulu.”
Baca Juga: Dibawa ke Mako Brimob, Saat Ini Irjen Ferdy Sambo sudah Ditempatkan di Tempat Khusus
“Adalah sidang kode etik karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan olah TKP,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan tim gabungan, wasriksus atau pengawasan pemeriksaan khusus terhadap Irjen FS (Ferdy Sambo).
Diduga Irjen FS atau Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinasnya.
“Dalam pemeriksaan Wasriksus atau Irsus, inspektorat khusus terkait menyangkut masalah peristiwa tersebut, sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.”
“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam mengolah TKP,” imbuhnya.
Berkaitan dengan hal itu, Irjen Ferdy Sambo langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Mako Brimob Polri.
Dedi juga meminta agar semua pihak bersabar karena pemeriksaan kasus ini masih berproses.
“Jadi harus bisa membedakan, Irsus fokusnya menyangkut masalah pelanggaran kode etik, kalau timsus kerjanya adalah proses pembuktian secara ilmiah atau scientific, ini juga masih berproses.”
Ia berjanji, jika ada update terbaru, baik dari inspektorat khusus maupun timsus, pihaknya akan menyampaikan lebih lanjut.
“Yang jelas, komitmen Bapak Kapolri, terkait kasus ini akan dibuka secaraterang benderang, dengan proses pembuktian secara ilmiah,” imbuhnya.
Karena, lanjut dia,ada dua konsekuensi dalam kasus ini, baik konsekuensi secara ilmiah atau keilmuan yang harus betul-betul sahih hasilnya, dan konsekuensi secara yuridis, yaitu harus bisa dipertanggungjawabkan nanti pada saat di persidangan.
Baca Juga: Kronologi Ferdy Sambo Dibawa ke Tempat Khusus, Ada Personel Brimob Bersenjata Sambangi Bareskrim
Saat ditanya apakah status Irjen Ferdy Sambo sudah sebagai tersangka, Dedi dengan tegas menyebut Ferdy Sambo belum jadi tersangka.
“Belum. Kalau tersangka itu siapa yang menersangkakan? Yang menersangkakan kan dari timsus, ini kan irsus. Makanya jangan sampai salah.”
“Inspektur khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 20 orang yang kemarin disebut oleh Bapak Kapolri,” tegas Kadiv Humas.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV